- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa;
- Sebidang tanah pertanian seluas 4063 M2 (empat ribu enam puluh tiga meter persegi), atas nama pemegang hak milik berdasarkan SKT Desa Darwan Tri Juli, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah D. Sibaro : 43 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ngadinem : 37 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa : 91 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah S. Sihombing : 87 meter;
- 1 (Satu) unit Mobil jenis Minibus Merk Toyota Kijang Super LF 82 Long Diesel Tahun 2004 Warna Kuning Metalic dengan Nomor Polisi BK 1687 XV atas nama Darwan Tri Juli;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sebagaimana tertuang dalam amar nomor 2 (dua) di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membagi dan menyerahkan setengah dari seluruh harta bersama sebagaimana disebutkan pada amar nomor 2 (dua) di atas, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, pembagiannya dilakukan secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 1708/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1708/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi, Br Hakim Anggota Ummu R. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiyah Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: berikut tanaman sawit di atasnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.640.000,00 (enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1708/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1708/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1708/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik10067