- Menyatakan Terdakwa Juanson Als Juan Bin Salampak telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juanson Als Juan Bin Salampak dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 5 (lima) paket shabu dengan berat bersih 22,72 (dua puluh dua koma tujuh puluh dua ) gram, dengan rincian :
- Untuk Kepentingan Pengujian Labfor berat bersih sebanyak 0,09 gram;
- Untuk Kepentingan Pengujian di Pengadilan berat bersih sebanyak 1,51 gram;
- Untuk dimusnahkan berat bersih sebanyak 21,12 gram.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna biru dengan merk Indomaret;
- 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna putih dengan nomor GSM 085349751723;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik4515