Putusan PN PARE PARE Nomor 190/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Kristiana Ratna Sari Dewi, Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Mustamin Muhiddn |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Asniar Alias Niar Binti Manjade telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) asli atas nama Hartati;- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Hartati dengan nomor : 75617/CP/02.07/VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Hartati dengan nomor ID.2021.08.29215579;Dikembalikan kepada Hj. Hartati Alias Hj. Tati Binti Langka;- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) asli atas nama Sukmawati;- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Sukmawati dengan nomor : 7519 / CP/02.07/VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Syahira Nur Syfah dengan nomor : 75640 / CP/02.07./VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Sukmawati dengan nomor ID.2021.08.29215599;- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Syahira Nur Syfah dengan nomor ID.2021.08.29226463;Dikembalikan kepada Sukmawati Alias Sukma Binti Sulaeman;- 1 (satu) buah stempel FAUSIA CARE CLINIC;- 1 (satu) buah stempel VALIDASI KKP Kelas 1 Makassar;- 1 (satu) buah stempel VALIDASI GOVERNMENT OF INDONESIA;- 1 (satu) buah stempel an. Sitti Rahma Ramadhany,SKM;- 1 (satu) buah stempel an. Risma Alam Amalya Alam, S.Tr.Keb- 2 (dua) buah stempel keterangan tanggal, Bulan dan Tahun;- 1 (satu) buah bantal stempel warna abu-abu;- 1 (satu) buah bantal stempel warna biru;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam;- 1 (satu) unit Perinter merk Canon Type MP 287 warna hitam;Dikembalikan melalui Terdakwa;- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) asli atas nama LESMAN- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Lesman dengan nomor : 75619 / CP/02.07./VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Lesman dengan nomor ID.2021.08.29215617;Dikembalikan kepada Lesmana Bin Lahami;- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Ananda Putri Zalzabila dengan nomor : 75618 / CP/02.07./VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Ananda Putri Zalzabila dengan nomor ID.2021.08.29215590;Dikembalikan kepada Ananda Putri Zalzabila;- 1 (satu) lembar naskah sumpah / janji bidan, tanggal 23 Juni 2018 an. Risma Amalya Alam;- 1 (satu) lembar kwitansi sewa kontrak rumah tanggal 6 September 2016, an. Risma Amalya Alam;- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran SPP Univeristas Megarezky tanggal 9 Juli 2019, an. Risma Amalya Alam;- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran SPP Univeristas Megarezky tanggal 11 Desember 2019, an. Risma Amalya Alam;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Coronavirus Disease Covid 19 (Swab Rapid Antigen Sars-Cov-2) Nomor : 73576 / C.02.07/IX/21, Tanggal 24 Agustus 2021, telah tervalidasi oleh KPP an. Risma Amalya Alam;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Coronavirus Disease Covid 19 (Swab Rapid Antigen Sars-Cov-2) Nomor : 74237 / C.02.07/1X/21, Tanggal 22 Agustus 2021, telah tervalidasi oleh KPP an. Risma Amalya Alam;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Coronavirus Disease Covid 19 (Swab Rapid Antigen Sars-Cov-2) Nomor : 79215/C.02.07N|||21, Tanggal 28 Agustus 2021, telah tervalidasi oleh KPP an. Risma Amalya Alam;Dikembalikan kepada Risma Amalya Alam, S.Tr. Keb. Alias Risma Binti Ismail, SP.- 1 (satu) lembar identitas Anggota Badan Tadzikir Fakultas Kedokteran (BTFK) Universitas Sam Ratulangi (UNSTRAT) Tahun 2014 atas nama Fahriah;- 1 (satu) lembar bukti pendaftaran Wisuda / Pencetakan Ijasah - Trankrip, Tahun Akademik 2014/2015 atas nama Fahriah;- 1 (satu) lembar kartu Ujian Universitas Sam Ratulangi tahun 2017 atas nama Fahriah;- 1 (satu) lembar formulir pendaftaran Uji Kompetensi dan registrasi baru tahun 2018 atas nama Fahriah;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan coronavirus Disease Covid 19 (swab rapid antigen sars-Cov-2) Nomor : 71579 /CP.02.07/VII/21, Tanggal 20 Juli 2021;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan coronavirus Disease Covid 19 (swab rapid antigen sars-Cov-2) Nomor : 77013 ICP.02.07./VII/21, Tanggal 15 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan coronavirus Disease Covid 19 (swab rapid antigen sars-Cov-2) Nomor : 72308 /CP.02.07/1X/21, Tanggal 12 September 2021;- 1 (satu) lembar slip gaji 2020 An. dr. Fahriah;Dikembalikan kepada dr. Fahriah Binti Jamaluddin;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik11724