- Menyatakan Terdakwa Asniar Alias Niar Binti Manjade telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) asli atas nama Hartati;
- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Hartati dengan nomor : 75617/CP/02.07/VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Hartati dengan nomor ID.2021.08.29215579;
- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) asli atas nama Sukmawati;
- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Sukmawati dengan nomor : 7519 / CP/02.07/VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Syahira Nur Syfah dengan nomor : 75640 / CP/02.07./VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Sukmawati dengan nomor ID.2021.08.29215599;
- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Syahira Nur Syfah dengan nomor ID.2021.08.29226463;
- 1 (satu) buah stempel FAUSIA CARE CLINIC;
- 1 (satu) buah stempel VALIDASI KKP Kelas 1 Makassar;
- 1 (satu) buah stempel VALIDASI GOVERNMENT OF INDONESIA;
- 1 (satu) buah stempel an. Sitti Rahma Ramadhany,SKM;
- 1 (satu) buah stempel an. Risma Alam Amalya Alam, S.Tr.Keb
- 2 (dua) buah stempel keterangan tanggal, Bulan dan Tahun;
- 1 (satu) buah bantal stempel warna abu-abu;
- 1 (satu) buah bantal stempel warna biru;
- 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam;
- 1 (satu) unit Perinter merk Canon Type MP 287 warna hitam;
- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) asli atas nama LESMAN
- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Lesman dengan nomor : 75619 / CP/02.07./VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Lesman dengan nomor ID.2021.08.29215617;
- 1 (satu) lembar surat keterangan telah dilakukan pemeriksaan Coronavirus Disease COVI-19 (SWAB RAPID ANTIGEN SARS-COV-2) yang hasilnya dinyatakan NEGATIF dari Clinic Pratama Fausia Care atas nama Ananda Putri Zalzabila dengan nomor : 75618 / CP/02.07./VII/21, Tanggal 29 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan kementrian kesehatan RI atas nama Ananda Putri Zalzabila dengan nomor ID.2021.08.29215590;
- 1 (satu) lembar naskah sumpah / janji bidan, tanggal 23 Juni 2018 an. Risma Amalya Alam;
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa kontrak rumah tanggal 6 September 2016, an. Risma Amalya Alam;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran SPP Univeristas Megarezky tanggal 9 Juli 2019, an. Risma Amalya Alam;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran SPP Univeristas Megarezky tanggal 11 Desember 2019, an. Risma Amalya Alam;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Coronavirus Disease Covid 19 (Swab Rapid Antigen Sars-Cov-2) Nomor : 73576 / C.02.07/IX/21, Tanggal 24 Agustus 2021, telah tervalidasi oleh KPP an. Risma Amalya Alam;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Coronavirus Disease Covid 19 (Swab Rapid Antigen Sars-Cov-2) Nomor : 74237 / C.02.07/1X/21, Tanggal 22 Agustus 2021, telah tervalidasi oleh KPP an. Risma Amalya Alam;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Coronavirus Disease Covid 19 (Swab Rapid Antigen Sars-Cov-2) Nomor : 79215/C.02.07N|||21, Tanggal 28 Agustus 2021, telah tervalidasi oleh KPP an. Risma Amalya Alam;
- 1 (satu) lembar identitas Anggota Badan Tadzikir Fakultas Kedokteran (BTFK) Universitas Sam Ratulangi (UNSTRAT) Tahun 2014 atas nama Fahriah;
- 1 (satu) lembar bukti pendaftaran Wisuda / Pencetakan Ijasah - Trankrip, Tahun Akademik 2014/2015 atas nama Fahriah;
- 1 (satu) lembar kartu Ujian Universitas Sam Ratulangi tahun 2017 atas nama Fahriah;
- 1 (satu) lembar formulir pendaftaran Uji Kompetensi dan registrasi baru tahun 2018 atas nama Fahriah;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan coronavirus Disease Covid 19 (swab rapid antigen sars-Cov-2) Nomor : 71579 /CP.02.07/VII/21, Tanggal 20 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan coronavirus Disease Covid 19 (swab rapid antigen sars-Cov-2) Nomor : 77013 ICP.02.07./VII/21, Tanggal 15 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan coronavirus Disease Covid 19 (swab rapid antigen sars-Cov-2) Nomor : 72308 /CP.02.07/1X/21, Tanggal 12 September 2021;
- 1 (satu) lembar slip gaji 2020 An. dr. Fahriah;
Putusan PN PARE PARE Nomor 190/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Hj. Hartati Alias Hj. Tati Binti Langka; Dikembalikan kepada Sukmawati Alias Sukma Binti Sulaeman; Dimusnahkan; Dikembalikan melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Lesmana Bin Lahami; Dikembalikan kepada Ananda Putri Zalzabila; Dikembalikan kepada Risma Amalya Alam, S.Tr. Keb. Alias Risma Binti Ismail, SP. Dikembalikan kepada dr. Fahriah Binti Jamaluddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik15224