- Menyatakan Terdakwa SARBANI Als ISAR Bin MAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARBANI Als ISAR Bin MAHLAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15 Nopol. KH 3805 NTtahun 2015 warna merah
- 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor Yamaha R 15 Nopol. KH 3805 NTtahun 2015 warna merah;
- 1 (satu) buah BPKB Asli sepeda motor Yamaha R 15 Nopol. KH 3805 NT tahun 2015 warna merah
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo Tipe : V2029, warna : Purist Blue
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SType NC11D1D A/T (Spacy) warna putih hitam tahun 2011 Nopol : KH 6241 TI
- 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor merk Honda Type NC11D1D A/T (Spacy) warna putih hitam tahun 2011 Nopol : KH 6241 TI
- 1 (satu) Buah BPKB Asli sepeda motor merk Honda Type NC11D1D A/T (Spacy) warna putih hitam tahun 2011 Nopol : KH 6241 TI
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 431/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 431/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Harsono Als. Bapak Diki Bin Manyes; Dikembalikan kepada Suwarno Als. Usup Bin Supardi; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pid.B/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 431/Pid.B/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik7529