- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 2,19 g (dua koma satu sembilan gram) dan berat bersih 1,47 g (satu koma empat tujuh gram);
- Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor B-765/0.2.23/Enz.1/06/2021 tanggal 08 Juni 2021 menetapkan 4 paket shabu dengan berat bersih 2,4 gram, disisihkan dengan berat bersih 0,11 gram untuk uji laboratorium dan disisihkan dengna berat bersih 2,29 gram untuk pembuktian di pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic pembungkus es
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah
- Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 360/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopyani Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa YOHANES H. Bin HERBET tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOHANES H. Bin HERBET, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik407