- Menyatakan Terdakwa 1. Tjen Siat Khiong alias Aha anak dari Bong Kui Sen, Terdakwa 2. Tjong Ket Shin alias Shin Ku anak dari Lie Chiung dan Terdakwa 3. Then Djau Min alias Amin anak dari Lie Chong tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi bok bermerek Gold Fish;
- Uang tunai sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang tunai pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang tunai pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lapak kain kulit berwarna biru;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 452/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 452/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Lie Li Fa alias Afa anak dari Achin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik653