Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 55-K/PM.I-05/AD/X/2021 |
|
Nomor | 55-K/PM.I-05/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Halim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya, Hakim Anggota Nanang Subeni |
Panitera | Panitera Pengganti Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1 : ADE LESMANA, Kopda, NRP 31090218021086. Terdakwa-2 : YOSEF ADIANTO, Prada, NRP 31190753761099. Terdakwa-3 : AHMAD NURUL ARIFIN, Prada, NRP 31190596850699. Terdakwa-4 : KUNCARA ARIF PAMBUDHI, Prada, NRP 31190622830599. Terdakwa-5 : M. FADHIL MUBARAK, Prada, NRP 31190738191000 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Terdakwa-1 Pidana penjara selama : 5 (lima) bulan. b. Terdakwa-2 Pidana penjara selama : 5 (lima) bulan. c. Terdakwa-3 Pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari. d. Terdakwa-4 Pidana penjara selama : 5 (bulan) bulan. e. Terdakwa-5 Pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Para Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari RSUD dr.Abdul Aziz Nomor 331/39/H/RSUD/2021 tanggal 12 Agustus 2021 a.n Prada Benly. b. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari RSU Santo Antonius Nomor 153/4.4/RSSA/Rek.Med/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 a.n Prada Benly. c. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Tk.IV 12.07.01 Singkawang Nomor VET/11/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 a.n Prada Toriq Pebri Al Qodri NRP 31200344380200. d. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Tk.IV 12.07.01 Singkawang Nomor VET/10/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 a.n Prada Gemi Wilarang NRP 31200347190500. e. 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Tk.IV 12.07.01 Singkawang Nomor VET/12/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 a.n Prada Sugandi NRP 31200354680401. f. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santo Antonius Nomor 153/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 atas nama Benli yang ditandatangani oleh dokter yang merawat dr. Domianaus Hipolitus, M.Sc, Sp.B-KBD.FINACS. g. 1 (satu) lembar foto satu buah selang dengan ukuran panjang 43,8 Cm dengan diameter 1 Cm Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55-K/PM.I-05/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 55-K/PM.I-05/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55-K/PM.I-05/AD/X/2021
Statistik11449