- Menyatakan Tergugattidak hadir dan juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah walaupuntelah dipanggil secarasah danpatuttanpa alasan yang sah;
- Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat(verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 52/2009 atas nama Paskalis WInardy dan Ristha Sisilia yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 3 April 2009 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah atau Pejabat Pengadilan Negeri Mempawah yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Pegawai Pencatat mendaftar Putusan Perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili para pihak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan oleh Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik14615