- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SERANG TANGGAL 28 OKTOBER 2021 NOMOR. 18/PID.SUS-TPK/2021/PN SRG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- -1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN TANGGAL 11 JANUARI 2021 YANG DIBUAT OLEH SDRI. IBU CICIH;
- -1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN BULAN MARET 2021 YANG DIBUAT OLEH SDRI. IBU CICIH YANG BELUM DITANDATANGANI;
- -1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN SAKSI KH. UYI SAFURI, TANGGAL 12 APRIL 2021;
- -2 (DUA) LEMBAR ASLI PRINT OUT AKTIVITAS REKENING BANK BANTEN NOMOR 0896027310 ATAS NAMA UYI SAFURI PERIODE TANGGAL 11-11-2019 S.D 1-1-2020;
- -1 (SATU) BUKU REKENING BANK BANTEN NOMOR 0896027310 ATAS NAMA UYI SAFURI;
- -1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN HARI SENIN, TANGGAL 12 APRIL 2021 YANG DIBUAT OLEH SDR. ASEP SAEPUDIN;
- -1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN PENDAHULUAN PEMBUATAN FEASIBILITY STUDY (FS) UPT/SAMSAT MALINGPING TAHUN ANGGARAN 2018;
- -1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN AKHIR PEMBUATAN FEASIBILITY STUDY (FS) UPT/SAMSAT MALINGPING TAHUN ANGGARAN 2018;
- -1 (SATU) BUNDLE ASLI REKAPAN RENCANA LOKASI TANAH SAMSAT MALINGPING
- -1 (SATU) BUAH FLASDISK MERK HP 32 GB WARNA UNGGU HITAM BERISI SOFCOPY LAPORAN PENDAHULUAN DAN AKHIR.
- -1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH KERJA NOMOR: 900/407/JK/SPK/BAPENDA/ 2018 TANGGAL 18 OKTOBER 2018 DARI KEPALA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SELAKU PENGGUNA ANGARAN/ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEPADA DIREKTUR UTAMA PT. SAEBA KONSULINDO SELAKU PENYEDIA PEKERJAAN KONSULTANSI PEKERJAAN PEMBUATAN FEASIBILITY STUDY (FS) UPT/SAMSAT MALINGPING;
- -1 (SATU) BUNDLE FOTOKOPI LAPORAN AKHIR FEASIBILITY STUDY UPT/SAMSAT MALINGPING TAHUN ANGGARAN 2018 YANG DIBUAT PT TRIGADA LAROIBA MITRA DIATAS NAMA PT SAEBA KONSULINDO DENGAN 71 HALAMAN;
- -1 (SATU) BUNDLE ASLI DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN UPT SAMSAT MALINGPING BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIBUAT PT TRIGADA LAROIBA MITRA;
- -1 (SATU) BUNDLE ASLI LAPORAN PENILAIAN ASET NOMOR 00191/2.0149-00/PI/00134/1/X/2019, TANGGAL 9 OKTOBER 2015 DARI KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) ENDRO KAMPIANUS DAN REKAN;
- -1 (SATU) BUNDLE LEGALISIR SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 00009 TAHUN 2020 DESA/KELURAHAN MALINGPING SELATAN DENGAN LUAS 6.513 M2 (ENAM RIBU LIMA RATUS TIGA BELAS METER PERSEGI);
- -3 (TIGA) LEMBAR FOTOKOPI PRINT OUT NOTULEN EKSPOSEFEASIBILITY STUDY UPT SAMSAT MALINGPING, HARI JUMAT, TANGGAL 15 MARET 2019;
- -1 (SATU) BUNDLE FOTOKOPI PRINT OUT BAHAN PEMAPARAN REVIEW PEMBUATAN FEASIBILITY STUDY UPT SAMSAT MALINGPING DARI PT SAEBA KONSULINDO;
- -1 (SATU) BUNDLE FOTO DOKUMKENTASI PELAKSANAAN DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN UPT SAMSAT MALINGPING;
- -1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT DAFTAR REKAPITULASI PENGGUNAAN SPD, TANGGAL 3 MEI 2021 SATUAN KERJA 300401 BADAN PENDAPATAN DAERAH;
- -1 (SATU) BUNDLE SP2D NOMOR 959.3/41700/TU/BUD/2019, TANGGAL 27 NOPEMBER 2019 DENGAN JUMLAH PEMBAYARAN RP111.175.500,00;
- -1 (SATU) BUNDLE SP2D NOMOR 959.2/48834/GU/BUD/2019 TANGGAL 23 DESEMBER 2019 DENGAN JUMLAH PEMBAYARAN RP13.500.000,00;
- -1 (SATU) BUNDLE SP2D NOMOR 959.3/25146/LS-BL/BUD/2019 TANGGAL 23 AGUSTUS 2019 DENGAN JUMLAH PEMBAYARAN RP43.561.000,00;
- -1 (SATU) BUNDLE SP2D NOMOR 959.4/38268/LS-BL/BUD/2019 TANGGAL 12 NOPEMBER 2019 DENGAN JUMLAH PEMBAYARAN RP31.360.000,00;
- -1 (SATU) BUNDEL COPY LEGALISIR DPA SKPD NOMOR 3004.300401.00.01.003.5.2 TA 2019 BAPENDA KEGIATAN PENGADAAN SARANA PRASARANA KANTOR;
- -1 (SATU) BUNDEL COPY LEGALISIR DPPA SKPD NOMOR: 3004.300401.00.01.003.5.2 TA 2019 BAPENDA KEGIATAN PENGADAAN SARANA PRASARANA KANTOR;
- -1 (SATU) BUNDEL COPY LEGALISIR SP2D NOMOR 959.4/40864/LS-BL/BUD/2019 TERKAIT PENGADAAN LAHAN UPT MALINGPING LUAS 4.401 M2 SENILAI RP.2.205.000.000,00 (DUA MILIAR DUA RATUS LIMA JUTA RUPIAH);
- -1 (SATU) BUNDEL COPY LEGALISIR SP2D NOMOR 959.4/40865/LS-BL/BUD/2019 TERKAIT PENGADAAN LAHAN UPT MALINGPING LUAS 2.100 M2 SENILAI RP.1.050.000.000,00 (SATU MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- -3 (TIGA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 821.2/KEP.95-BKD/2018, TANGGAL 5 APRIL 2018 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI SEBAGAI (KEPALA UPT BADAN PENDAPATAN DAERAH MALINGPING PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROPINSI BANTEN);
- -3 (TIGA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 821.2/KEP.42-BKD/2019, TANGGAL 22 PEBRUARI 2019 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI SEBAGAI (KEPALA UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH MALINGPING PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROPINSI BANTEN);
- -5 (LIMA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROPINSI BANTEN NOMOR 027/058-KEP-BAPENDA/2019, TANGGAL 2 JULI 2019 TENTANG PENUNJUKAN TIM PERSIAPAN PENGADAAN LAHAN UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH MALINGPING BADAN PENDAPATAN DAERAH PROPINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019;
- -5 (LIMA) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROPINSI BANTEN NOMOR 027/870-KEP-BAPENDA/2019, TANGGAL 7 OKTOBER 2019 TENTANG PENUNJUKAN TIM PELAKSANAAN PENGADAAN LAHAN UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH MALINGPING BADAN PENDAPATAN DAERAH PROPINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019;
- -1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NOMOR 95/2019 TANGGAL 23 AGUSTUS 2019 PADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN MALINGPING, KABUPATEN LEBAK, ATAS TANAH SELUAS 1.707 M2, DI BLOK, JALAN BARU SAKETI MALINGPING, DESA MALINGPING SELATAN, KECAMATAN MALINGPING, KABUPATEN LEBAK, DENGAN NYOYA CICIH SUARSIH SELAKU PIHAK PEJUAL DAN TUAN SAKSI KH. UYI SAFURI SELAKU PIHAK PEMBELI BESERTA FOTOKOPI SETORAN PAJAK DAN SPPT PBB;
- -1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NOMOR 128/2005, TANGGAL 25 OKTOBER 2005 PADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN MALINGPING, TANAH SELUAS 1.707 M2 DI BLOK JALAN BARU SAKETI MALINGPING, DESA MALINGPING SELATAN, KECAMATAN MALINGPING, KABUPATEN LEBAK, DENGAN DRS. SAWIRA, DKK., SEBAGAI PIHAK PENJUAL DAN NYOYA CICIH SUARSIH SELAKU PIHAK PEMBELI;
- -1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NOMOR 48/2019, TANGAL 23 APRIL 2019 TANAH SELUAS 4.404 M2 PIHAK PERTAMA ADE IRAWAN HIDAYAT DAN PIHAK KEDUA APRIYATNA;
- -1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NOMOR 121/2004, TANGGAL 18 OKTOBER 2004;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 28 Oktober 2021 Nomor. 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- -1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 11 Januari 2021 yang dibuat oleh sdri. Ibu Cicih;
- -1 (satu) lembar asli surat pernyataan bulan Maret 2021 yang dibuat oleh sdri. Ibu Cicih yang belum ditandatangani;
- -1 (satu) lembar asli surat pernyataan Saksi KH. Uyi Safuri, tanggal 12 April 2021;
- -2 (dua) lembar asli print out Aktivitas Rekening Bank Banten Nomor 0896027310 atas nama Uyi Safuri periode tanggal 11-11-2019 s.d 1-1-2020;
- -1 (satu) buku rekening Bank Banten Nomor 0896027310 atas nama Uyi Safuri;
- -1 (satu) lembar asli surat pernyataan hari Senin, tanggal 12 April 2021 yang dibuat oleh Sdr. Asep Saepudin;
- -1 (satu) bundel Asli Laporan Pendahuluan Pembuatan Feasibility Study (FS) UPT/Samsat Malingping tahun Anggaran 2018;
- -1 (satu) bundel Asli Laporan Akhir Pembuatan Feasibility Study (FS) UPT/Samsat Malingping tahun Anggaran 2018;
- -1 (satu) bundle Asli Rekapan Rencana Lokasi Tanah Samsat Malingping
- -1 (satu) buah flasdisk merk HP 32 Gb warna Unggu Hitam berisi sofcopy laporan pendahuluan dan akhir.
- -1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja Nomor: 900/407/JK/SPK/BAPENDA/ 2018 tanggal 18 Oktober 2018 dari Kepala Pemerintah Provinsi Banten Selaku Pengguna Angaran/ Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur Utama PT. Saeba Konsulindo Selaku Penyedia Pekerjaan Konsultansi Pekerjaan Pembuatan Feasibility Study (FS) UPT/Samsat Malingping;
- -1 (satu) bundle fotokopi Laporan Akhir Feasibility Study UPT/Samsat Malingping Tahun Anggaran 2018 yang dibuat PT Trigada Laroiba Mitra diatas nama PT Saeba Konsulindo dengan 71 Halaman;
- -1 (satu) bundle asli Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Pembangunan UPT Samsat Malingping Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 yang dibuat PT Trigada Laroiba Mitra;
- -1 (satu) bundle asli Laporan Penilaian Aset Nomor 00191/2.0149-00/PI/00134/1/X/2019, tanggal 9 Oktober 2015 dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Endro Kampianus dan rekan;
- -1 (satu) bundle legalisir Sertifikat Hak Pakai Nomor 00009 Tahun 2020 Desa/Kelurahan Malingping Selatan dengan luas 6.513 m2 (enam ribu lima ratus tiga belas meter persegi);
- -3 (tiga) lembar fotokopi print out Notulen EksposeFeasibility Study UPT Samsat Malingping, hari Jum?at, tanggal 15 Maret 2019;
- -1 (satu) bundle fotokopi print out Bahan Pemaparan Review Pembuatan Feasibility Study UPT Samsat Malingping dari PT Saeba Konsulindo;
- -1 (satu) bundle foto dokumkentasi pelaksanaan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Pembangunan UPT Samsat Malingping;
- -1 (satu) lembar print out Daftar Rekapitulasi Penggunaan SPD, tanggal 3 Mei 2021 satuan kerja 300401 Badan Pendapatan Daerah;
- -1 (satu) bundle SP2D Nomor 959.3/41700/TU/BUD/2019, tanggal 27 Nopember 2019 dengan jumlah pembayaran Rp111.175.500,00;
- -1 (satu) bundle SP2D Nomor 959.2/48834/GU/BUD/2019 tanggal 23 Desember 2019 dengan jumlah pembayaran Rp13.500.000,00;
- -1 (satu) bundle SP2D Nomor 959.3/25146/LS-BL/BUD/2019 tanggal 23 Agustus 2019 dengan jumlah pembayaran Rp43.561.000,00;
- -1 (satu) bundle SP2D Nomor 959.4/38268/LS-BL/BUD/2019 tanggal 12 Nopember 2019 dengan jumlah pembayaran Rp31.360.000,00;
- -1 (satu) bundel copy legalisir DPA SKPD Nomor 3004.300401.00.01.003.5.2 TA 2019 Bapenda Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Kantor;
- -1 (satu) bundel copy legalisir DPPA SKPD Nomor: 3004.300401.00.01.003.5.2 TA 2019 Bapenda Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Kantor;
- -1 (satu) bundel copy legalisir SP2D Nomor 959.4/40864/LS-BL/BUD/2019 terkait pengadaan lahan UPT Malingping luas 4.401 m2 senilai Rp.2.205.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima juta rupiah);
- -1 (satu) bundel copy legalisir SP2D Nomor 959.4/40865/LS-BL/BUD/2019 terkait pengadaan lahan UPT Malingping luas 2.100 m2 senilai Rp.1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah);
- -3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Petikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.95-BKD/2018, tanggal 5 April 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi sebagai (Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Malingping pada Badan Pendapatan Daerah Propinsi Banten);
- -3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Petikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.42-BKD/2019, tanggal 22 Pebruari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi sebagai (Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping pada Badan Pendapatan Daerah Propinsi Banten);
- -5 (lima) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Propinsi Banten Nomor 027/058-KEP-BAPENDA/2019, tanggal 2 Juli 2019 tentang Penunjukan Tim Persiapan Pengadaan Lahan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping Badan Pendapatan Daerah Propinsi Banten Tahun Anggaran 2019;
- -5 (lima) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Propinsi Banten Nomor 027/870-KEP-BAPENDA/2019, tanggal 7 Oktober 2019 tentang Penunjukan Tim Pelaksanaan Pengadaan Lahan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping Badan Pendapatan Daerah Propinsi Banten Tahun Anggaran 2019;
- -1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Jual Beli Nomor 95/2019 tanggal 23 Agustus 2019 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas tanah seluas 1.707 m2, di Blok, Jalan Baru Saketi Malingping, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan Nyoya Cicih Suarsih Selaku Pihak Pejual dan Tuan Saksi KH. Uyi Safuri selaku pihak Pembeli beserta fotokopi setoran Pajak dan SPPT PBB;
- -1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Jual Beli Nomor 128/2005, tanggal 25 Oktober 2005 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Malingping, tanah seluas 1.707 m2 di Blok Jalan Baru Saketi Malingping, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan Drs. Sawira, dkk., sebagai pihak Penjual dan Nyoya Cicih Suarsih selaku pihak Pembeli;
- -1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Jual Beli Nomor 48/2019, tangal 23 April 2019 tanah seluas 4.404 m2 pihak pertama Ade Irawan Hidayat dan pihak kedua Apriyatna;
- -1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Jual Beli Nomor 121/2004, tanggal 18 Oktober 2004;
Putusan PT BANTEN Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subachran Hardi Mulyono |
Hakim Anggota | Binsar Gultom, Bruding Sumardiana |
Panitera | Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA H.SAMAD,S.SOS,M.SI,BIN H. UCIT TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMER, 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMER TERSEBUT, 3. MENYATAKAN TERDAKWA H.SAMAD.S.SOS,M.SI,BIN H.UCIT TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU SUBSIDAIR, 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 680.000.000,00 (ENAM RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH), PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DISITA DARI SDRI. CICIH SUARSIH; DISITA DARI SDR. SAKSI KH. UYI SAFURI; DISITA DARI SDR. ASEP SAEPUDIN; DISITA DARI SDR. M. INDRA GUNAWAN; DISITA DARI SDR. YUSUF SUBKHI, ST; DISITA DARI SDR. ARI SETIADI, S.E.; DISITA DARI SDR. BUDHI TJAHJADI, S.E.; DISITA DARI SDR. AGUS SETIYADI, S.H., M.SI.; DISITA DARI SDR. RANDHY NOVADINATA, S.E., MM; DISITA DARI YUSUF ATORI, S.PD.; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa H.SAMAD,S.Sos,M.Si,bin H. Ucit tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer, 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu primer tersebut, 3. Menyatakan Terdakwa H.SAMAD.S.Sos,M.Si,bin H.Ucit tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu subsidair, 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : Disita dari Sdri. Cicih suarsih; Disita dari Sdr. Saksi KH. Uyi Safuri; Disita dari Sdr. Asep Saepudin; Disita dari Sdr. M. Indra Gunawan; Disita dari Sdr. Yusuf Subkhi, ST; Disita dari Sdr. Ari Setiadi, S.E.; Disita dari Sdr. Budhi Tjahjadi, S.E.; Disita dari Sdr. Agus Setiyadi, S.H., M.Si.; Disita dari Sdr. Randhy Novadinata, S.E., MM; Disita dari Yusuf Atori, S.Pd.; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN
Statistik315175