- Menyatakan Terdakwa Joharmat Lumban Toruan alias Hombing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan 2 (dua) paket/bungkus serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 5 (lima) paket/bungkus plastic klip bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,05 (dua koma nol lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan 5 (lima) paket/bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima puluh Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah tas merk Louis Vuitton warna coklat merah;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1901 warna biru hitam dengan kartu simpati nomor 081277307594;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna biru dengan Nomor Polisi BP 4116 NC;
| Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Ran  | |
| Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Ran | 
| Tingkat Proses | Pertama | 
| Klasifikasi | Pidana Khusus  Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika | 
| Kata Kunci | Narkotika | 
| Tahun | 2021 | 
| Tanggal Register | 25 Oktober 2021 | 
| Lembaga Peradilan | PN RANAI | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PN | 
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis | 
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Pantun Andrianus Lumban Gaol, Br Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra | 
| Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati | 
| Amar | Lain-lain | 
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | 
| Catatan Amar | MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). | 
| Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 | 
| Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Ran 
 
 Statistik14861
 
 

