- Menolak eksepsi Turut Tergugat II tersebut ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 205/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi; 3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 43 tanggal 27 April 2021 dan Akta Cessie Piutang No. 44 tanggal 27 April 2021, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar, S.H., M.Kn., serta Akta-Akta lainnya yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum; 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik satu-satunya atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan TAMAN SOELTANA Blok J No. 09 Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 22612/Barombong tanggal 11 Januari 2014, Surat Ukur No. 02785 / Barombong /2013 tanggal 30 Januari 2013 , seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi), tercatat atas nama Yuyun Dwi Hartati (Tergugat); 5. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 43 tanggal 27 April 2021 dan Akta Cessie Piutang No. 44 tanggal 27 April 2021, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar, S.H., M.Kn., berlaku juga sebagai Akta Jual Beli dan bukti pelunasan atas hutang Tergugat, serta dasar pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan TAMAN SOELTANA Blok J No. 09 Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 22612/Barombong tanggal 11 Januari 2014, Surat Ukur No. 02785 / Barombong /2013 tanggal 30 Januari 2013 , seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi), yang sebelumnya tercatat atas nama Yuyun Dwi Hartati (Tergugat) ke atas nama Ahmad Radil Rahim (Penggugat); 6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati rumah yang terletak di Perumahan TAMAN SOELTANA Blok J No. 09 Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 22612/Barombong tanggal 11 Januari 2014, Surat Ukur No. 02785 / Barombong / 2013 tanggal 30 Januari 2013 , seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi), atas nama Yuyun Dwi Hartati (Tergugat) untuk segera mengosongkan agunan kredit tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 205/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik11744