- Menyatakan Terdakwa CV PERAJUTAN SAHABAT terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging) ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta matabatnya;
- Menetapkan Barang Bukti yang telah disita menurut hukum dikembalikan kepada pihak yang berhak darimana barang bukti tersebut disita, yaitu berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. PERAJUTAN SAHABAT Nomor 101 tanggal 29 April 2011.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0039188-AH.01.15 Tahun 2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. PERAJUTAN SAHABAT.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Penerimaan Permohonan/ Berkas Izin Nomor : 1CD876 tanggal 19 September 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 0515/10-12/PM/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 10.24.3.13.06356 tanggal 8 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 06/Kel.Psw/V/2011 tanggal 24 Mei 2011.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : S-258PKP/WPJ.09/KP.1303/2017 tanggal 23 Mei 2017.
- 7 (tujuh) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor : 53/32/IU/PMDN/2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang Izin Usaha Industri.
- 8(delapan) lembar fotocopy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 antara CV. PERAJUTAN SAHABAT dengan PT. TENANG JAYA SEJAHTERA dengan PT. PUTRA RESTU IBU ABADI Nomor 455/PS-TJS-PRIA/B3/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
- 7 (tujuh) lembar fotocopy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 antara CV. PERAJUTAN SAHABAT dengan PT. TENANG JAYA SEJAHTERA dengan PT. WAHANA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI Nomor 456/PS-TJS-WPLI/B3/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Limbah B3 (Bottom Ash) berikut Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest).
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Limbah B3 (Sludge IPAL) berikut Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest).
- 1 (satu) bundel fotocopy Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) CV. PERAJUTAN SAHABAT.
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Bandung Nomor : 658.31/0008/2019/DPMPTSP tanggal 11 November 2019 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- 3 (Tiga) lembar fotocopy Berita Acara Verifikasi Ketaatan Pengelolaan Lingkungan tanggal 3 September 2019
- 2 (Dua) lembar fotocopy Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 3 September 2019
- 1 (satu) kotak plastik sampel limbah abu batubara.
- 1 (satu) kotak plastik sludge IPAL / lumpur IPAL. 5.Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 237/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 237/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/LH/2021/PN Bdg
Statistik41168