- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Yasozi Sokhi Zega dan Rosmari Hati telah melangsungkan perkawinan dan pemberkatan menurut Agama Kristen Protestanpada tanggal 21 Agustus 2004 oleh Pdt. Sudirman Halawa, S.Th, berdasarkan surat Pernikahan yang dikeluarkan oleh di Banua Niha Krisno Protestan (BNKP) tanggal 21 Agustus 2004;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatatkan pada register Akta Perkawinan dan menerbitkan akta Perkawinan antara Yasozi Sokhi Zega dan Rosmari Hati tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 26/Pdt.P/2019/PN Psb |
|
Nomor | 26/Pdt.P/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pendaftaran Pernikahan Terlambat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan akan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan permohonan ini ; MENETAPKAN Demikian ditetapkan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 oleh RAMLAH MUTIAH, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Penetapan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan didampingi oleh RIDWAN K, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dengan dihadiri oleh Para Pemohon. PANITERA PENGGANTI, HAKIM, RIDWAN, K., S.H. RAMLAH MUTIAH, S.H. Biaya-biaya : - Pendaftaran Rp. 30.000,- - Biaya Proses Rp. 30.000,- - Panggilan Rp. 200.000,- - Redaksi Rp. 5.000,- - Leges Rp . 3.000,- - Materai Rp. 6.000,- ========== Rp. 274.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat ribu |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.P/2019/PN Psb
Statistik190