- Menyatakan terdakwa Dadang Bin Alm Samsir Pgl Dadang, sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Kehutanan?; -----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Bin Alm Samsir Pgl Dadang berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit becak motor dengan merek sepeda motor Yamaha Spesial Tanpa Nomor Polisi Warna Hitam dengan mesin 3HB-140268, Nomor Rangka Tidak Ada ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit becak motor dengan merek sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa Nomor Mesin 3KA-586208 Nomor Rangka Tidak ada ; ---
- Hasil Hutan berupa kayu olahan sebanyak 1,1260 M3 dengan rincian 5cmx20cmx400cm sebanyak 15 (lima belas) keping, ukuran 5cmx15cmx400cm sebanyak 1 (satu) keping, ukuran 2cmx20cmx400cm sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping ; ---------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masin sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 159/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------Memperhatikan, Pasal Kesatu Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; ----------------------------------------------------------------- ---------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 oleh RAHMAT ARIES SB, S.H.M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim, EKO AGUS SISWANTO, S.H., dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh RIDWAN. K, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasaman barat, dihadiri oleh M. AKBAR, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, EKO AGUS SISWANTO, S.H RAHMAT ARIES SB, S.H.M.H ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti, RIDWAN. K, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik477