- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Zakaria bin M. Hasan telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 10 Juni 2021 di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Zakaria bin M. Hasan adalah :
- Sukmayati binti Tgk. Sulaiman, selaku istri;
- Riana Maya Sari binti Zakaria, selaku anak perempuan kandung;
- Rizqa Wahyu Ramadhan bin Zakaria, selaku anak laki-laki kandung;
- Isra Nanda Annisa binti Zakaria, selaku anak perempuan kandung;
- Firmanda AlFurqan bin Zakaria, selaku anak laki-laki kandung;
- Fahri Ramadhan bin Zakaria, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Menetapkan ahli waris tersebut untuk dapat mengurus:
- Bank Aceh dengan nomor rekening:0300203580535, atas nama Zakaria.
- Bank Aceh dengan nomor rekening:03002036408393, atas nama Zakaria.
- Bank Aceh dengan nomor rekening: 62002010011933 atas nama Zakaria.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 388 Tahun 1993 atas nama Zakaria.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 41 tahun 1999 atas nama Zakaria.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 761 tahun 2003 atas nama Zakaria.
- Akta Jual Beli Nomor: 594/866/16/VIII/1995 tanggal 14 Agustus tahun 1995, atas nama Zakaria.
- Akta Jual Beli Nomor: 594.4/178/04/2006 tanggal 11 April tahun 2006, atas nama Zakaria.
- Akta Jual Beli Nomor: 640/127/2008 tanggal 5 Agustus tahun 2008, atas nama Zakaria.
- Akta Jual Beli Nomor: 640/20/2010 tanggal 2 Februari tahun 2010, atas nama Zakaria.
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 282/Pdt.P/2021/MS.Lsm |
|
Nomor | 282/Pdt.P/2021/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amir Khalis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Luthfibr Hakim Anggota Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Penarikan simpanan dalam bentuk tabungan pada: Pengurusan balik nama: Pengurusan peningkatan hak atas tanah menjadi sertifikat hak milik terhadap: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt.P/2021/MS.Lsm.zip
- Download PDF
- 282/Pdt.P/2021/MS.Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pdt.P/2021/MS.Lsm
Statistik4319