- Menyatakan Terdakwa WIDYA YULIANA Alias YULI Binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang disisihkan dari berat bersih awal 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) botol berisi urine Terdakwa.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor SIM 083106439286.
Putusan PN SAMPIT Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Yuninto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik9321