- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 353/PDT.G/2020/PN MKS. TANGGAL 3 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM EKSEPSI:
- MENOLAK SELURUH EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIAN.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 6.017 M2 (ENAM RIBU TUJUH BELAS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN GALANGAN KAPAL 1 NO.1 SAMPING SPBU GALANGAN, KELURAHAN KALUKU BODOA, KECAMATAN TALLO, KOTA MAKASSAR, SESUAI DENGAN SERTPIKAT HAK GUNA USAHA (SHGU) 20060, SURAT UKUR NOMOR 02025/2014 TANGGAL 3 APRIL 2014, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA : SPBU DAN TANAH MILIK PENGGUGAT
- BARAT : JALAN GALANGAN KAPAL
- SELATAN : TANAH MILIK PENGGUGAT
- TIMUR : TANAH MILIK PENGGUGAT
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGGUGAT DALAM DALAM KONVENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam konvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 353/Pdt.G/2020/PN Mks. tanggal 3 Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat/Terbanding
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebahagian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 6.017 M2 (enam ribu tujuh belas meter persegi) yang terletak di Jalan Galangan Kapal 1 No.1 Samping SPBU Galangan, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sesuai dengan Sertpikat Hak Guna Usaha (SHGU) 20060, Surat Ukur Nomor 02025/2014 tanggal 3 April 2014, dengan batas-batas:
- Utara : SPBU dan Tanah milik Penggugat
- Barat : Jalan Galangan Kapal
- Selatan : Tanah milik Penggugat
- Timur : Tanah milik Penggugat
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Terbanding semula Terggugat dalam Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 301/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 301/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Kusno, Brh. Sutio Jumagi Akhirno |
Panitera | Marwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: ADALAH MILIK PENGGUGAT/PEMBANDING YANG DIPEROLEH SECARA BERITIKAD BAIK. 3. MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT/TERBANDING YANG MENGUASAI TANAH PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT DENGAN MENDIRIKAN RUMAH/PONDOK ADALAH PERBUATAN YANG TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM. 4. MENGHUKUM/MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING, ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH MILIK PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING, DAN BILA PERLU DENGAN UPAYA PAKSA. 5 MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Adalah milik Penggugat/Pembanding yang diperoleh secara beritikad baik. 3. Menyatakan tindakan Tergugat/Terbanding yang menguasai tanah Penggugat/Pembanding tersebut dengan mendirikan rumah/pondok adalah perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum. 4. Menghukum/memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat/Pembanding tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat/Pembanding, dan bila perlu dengan upaya paksa. 5 Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 301/PDT/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 301/PDT/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 301/PDT/2021/PT MKS
Statistik181129