- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah-tanah yang disengketakan dengan total luas 8 Ha adalah milik ahli waris Henneri Pardosi dan Paingan Br. Lubis dengan rincian batas dan luas sebagai berikut:
- Tanah yang terletak di Lobu Dusun Tapus dengan luas tanah 2,5 Ha yang berbatasan dengan:
- Timur : 320 M / Tanah Esau Pardosi
- Barat : 320 M / Tanah alm. Henneri Pardosi
- Utara : 90 M / Tanah Marihot Pardosi
- Selatan : 75 M / Tanah Lubis
- Tanah di Lobu Dusun Tapus dengan Luas 1,5 Ha yang berbatasan dengan:
- Timur : 130 M / Jalan Setapak
- Barat : 130 M / Tanah Ricky Lubis
- Utara : 106 M / Tanah alm. Henneri Pardosi
- Selatan : 106 M / Jalan Setapak
- Tanah di Lobu Dusun Tapus dengan Luas 1 Ha yang berbatasan dengan:
- Timur : 84 M / Tanah Henneri Pardosi dan Minton Lubis
- Barat : 88 M / Jalan Setapak
- Utara : 122 M / Tanah alm. Henneri Pardosi
- Selatan : 120 M /Kebun Kopi Masyarakat
- Tanah di Lobu Dusun Tapus dengan Luas 1 Ha yang berbatasan dengan:
- Timur : 109 M / Tanah Perdi Pardosi
- Barat : 109 M / Tanah alm Henneri Pardosi
- Utara : 91 M / Tanah alm. Henneri Pardosi
- Selatan : 92 M / Tanah Adil Tambunan
- Tanah di Lobu Dusun Tapus dengan Luas 2 Ha yang berbatasan dengan:
- Timur : 80 M / Tanah Nunggar Lubis
- Barat : 170 M / Tanah alm. Henneri Pardosi
- Utara : 50 M / Jalan Setapak
- Selatan : 554 M / Tanah Lubis Banjar
Putusan PN TARUTUNG Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Memerintahkan Para Tergugat mengosongkan serta mengembalikan lahan pada keadaan semula; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp8.030.000,00 (delapan juta tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik10725