Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 11/Pdt.G/2021/PTA.MU |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M A N S U R |
Hakim Anggota | Najamuddin, M. Hadaming |
Panitera | Irssan Alham Gafur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 307/Pdt.G/2021/PA.Lbh tanggal 12 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1443 Hijriyah ; DENGAN MENGADILI SENDIRIKONPENSI:EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Termohon/Pembanding;POKOK PERKARA:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Risky Aditya Muhammad diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi /Terbanding untuk memberikan biaya hidup anak yang bernama Risky Aditya Muhammad setiap bulan sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan anak yang bernama Anak 1 Rp 750 000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jika memilih ikut Penggugat Rekonpensi/Pembanding hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 20 % (dua puluh persen) untuk setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 4.1. Nafkah lampau selama 20 bulan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2021 setiap bulan dihitung Rp. 1.500.000,- x 20 = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 4.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 4.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding selain dan selebihnya; KONPENSI DAN REKONPENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2021/PTA.MU
Pertama : 307/Pdt.G/2021/PA.LBH
Statistik18277