- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (SUMARDI bin SATRO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SURTI binti SA?I) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum dilaksanakan sidang ikrar talak berupa :
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama VICKY ERLANGGA bin SUMARDI lahir tanggal 12 November 2012 dan INTAN DEWI BERLIAN binti SUMARDI lahir tanggal 13 September 2019, berada dalam pemeliharaan dan asuhan / hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban memberi izin kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada 2 (dua) orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak masing-masing bernama VICKY ERLANGGA bin SUMARDI lahir tanggal 12 November 2012, setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan INTAN DEWI BERLIAN binti SUMARDI lahir tanggal 13 September 2019, setiap bulan sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga 2 (dua) orang anak tersebut dewasa atau menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dan dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1230/Pdt.G/2021/PA.Krs |
|
Nomor | 1230/Pdt.G/2021/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Mahin Ridlo Afifi, M.hbr Hakim Anggota Hasnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Amrulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.005.000,00 (tiga juta lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1230/Pdt.G/2021/PA.Krs.zip
- Download PDF
- 1230/Pdt.G/2021/PA.Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1230/Pdt.G/2021/PA.Krs
Statistik4019