- Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi;
- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagaian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebelah utara : tanah milik Joko ? Erna dan H. Siswondo
- Sebelah timur : tanah milik Said Durahman
- Sebelah selatan : tanah milik Yulis dan Daningsih dan H. Dopir
- Sebelah barat : jalan raya Sitanggal ? Klampok
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas (satu perdua) untuk Penggugat Konpensi dan (satu perdua) untuk Tergugat Konpensi;
- Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi untuk membagi harta bersama tersebut diktum angka 3 dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3 tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi untuk Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi sesuai pembagian tersebut;
- Tidak dapat dirima gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BREBES Nomor 1691/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
|
Nomor | 1691/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tukimin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rohudi, Br Hakim Anggota Ikhsanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Hudan Sulistiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Provisi. Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes luas 1560 m2 yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01126 surat ukur tanggal 17 Maret 1999 nomor 22/Sitanggal/1999 atas nama Bambang Riyanto dengan batas-batas: Adalah harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1691/Pdt.G/2021/PA.Bbs
Statistik5914