Putusan PN PATI Nomor 159/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Nuny Defiary, Rida Nur Karima |
Panitera | Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I SUKIMAN bin JARWI, Terdakwa II JAMILIN bin YASMAN dan Terdakwa III SUYOTO bin DARIYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa I SUKIMAN bin JARWI, Terdakwa II JAMILIN bin YASMAN dan Terdakwa III SUYOTO bin DARIYA dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I SUKIMAN bin JARWI, Terdakwa II JAMILIN bin YASMAN dan Terdakwa III SUYOTO bin DARIYA bersalah melakukan tindak pidana ?Ikut serta main judi ditempat yang dapat dikunjungi umum, tanpa izin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidiair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUKIMAN bin JARWI, Terdakwa II JAMILIN bin YASMAN dan Terdakwa III SUYOTO bin DARIYA dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).- Uang tunai sebesar Rp 272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).- Uang tunai sebesar Rp 50.000,- Lima puluh ribu rupiah).- Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.- 3 (tiga) set kartu remi.Dimusnahkan.- 1 (satu) buah tiker warna biru merek MAHKOTA.Dikembalikan kepada PKK Desa Ketip melalui saksi Suyitno bin Saeman selaku Kepala Desa Ketip.8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik10335