- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI SOBBRI bin KARBISO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MUHAMMAD ALI SOBBRI bin KARBISO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu) yang dibungkus menggunakan plastik warna biru dengan berat sisa setelah pemeriksaan 0,25329 gram;
- 1 (satu) buah botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan air larutan;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat dua buah lubang dan disalah satu lubangnya terdapat sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat tutup karet yang berbentuk bulat;
- 1 (satu) buah gunting warna merah muda;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PATI Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti, Hakim Anggota Nuny Defiary |
Panitera | Panitera Pengganti Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik10519