- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jadi Utomo bin Sastro Wiyono) untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) raj?ie terhadap Termohon (Marmi binti Sugiyo) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Jadi Utomo bin Sastro Wiyono) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Marmi binti Sugiyo) berupa :
- Nafkah selama masa Iddah seluruhnya sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar mahar terhutang kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa emas seberat 10 gram ;
- Menetapkan hak hadhanah (hak asuh) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khoirunnisa Azzahra Utomo, Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 08 April 2004 dan Shalafus Salih Andalusia Utomo, Perempuan, Lahir di Bogor pada tanggal 06 Mei 2006 kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi) selaku ibu kandungnya dengan tidak menghilangkan hak-hak Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) selaku ayah kandung anak-anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada diktum 4 bagian Rekonvensi melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 20% (dua puluh prosen) setiap tahunnya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima ;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2290/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 2290/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bisri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Away Awaludin, Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Afiyanah |
Panitera | Panitera Pengganti Rika Delfa Yona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2290/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik168