- Menyatakan Terdakwa Firman Bin Ambo Tang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium PCR SARS CoV2 berstampel "C.497 METODE PCR" An. RUSLI.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer.
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan Laboratorium PCR SARS CoV2 berstampel "C.497 METODE PCR", tanggal 22/7/2021 An. MUHAMMAD IKHWAN, SE.
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan Laboratorium PCR SARS CoV2 berstampel "C.497 METODE PCR", tanggal 22/7/2021 An. ARMAND FATAMARA ENRE.
- 1 (satu) lembar surat jalan dengan KOP surat bertuliskan "CV KARYA BUDI BERSAMA CONSULTAN".
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.691.000,- (tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),.
- 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu.
- 1 (satu) unit printer L3110 merk EPSON warna hitam.
- 1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan "C.497 METODE PCR".
- 1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan "dr. MUKTI FAHIMI, SpPD. FINASIM/ Letkol Laut (K) 14082/P.
- 1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan "PANGKALAN UTAMA TNI AL XIII/ KEPALA/ RUMKITAL ILYAS TARAKAN".
- 1 (satu) buah stempel warna merah hitam bertuliskan "dr. M. SAIFUL RAHMAN, SpKK" yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor - Tanggal 23 Juli 2021.
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG J7 PRO warna silver.
- 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama dengan No Kartu 5221 8421 8251 7356 warna abu-abu.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama dengan No. Rekening 0183-01-08401-50-6 An. FIRMAN warna abu-abu yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor - tanggal 23 Juli 2021.
Putusan PN TARAKAN Nomor 287/Pid.B/2021/PN Tar |
|
Nomor | 287/Pid.B/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada penyidik SUBDENPOM VI/14 untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUH. ANWAR Bin HARIJANTO. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.B/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 287/Pid.B/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2021/PN Tar
Statistik11926