- Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDIN alias SYAM Bin (Alm) SILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SYAMSUDDIN alias SYAM Bin (Alm) SILA, selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat brutto sebanyak 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram, sudah termasuk bungkus.
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 78 (tujuh puluh delapan) pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah piring kaca;
- 1 (satu) HP merk OPPO A5S warna hitam;
- 1 (satu) buah alat bong;
- 1 (satu) buah sedotan berujung runcing;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah gunting.
- 1 (satu) buah meja belajar;
- 1 (satu) HP merk OPPO A5S warna hitam;
- Uang tunai Rp. 109.000 (seratus Sembilan ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan pada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik10731