- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hendra Mulyadi Als Hendra Bin Indar Mulia tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja Mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3 S warna Merah dengan Nomor Imei 1: 862326046715179, Nomor Imei 2 :862326046715161;
- 1 (satu) bundle screenshoot percakapan zenly antara nomor MSISDN 0821469859 dengan Nomor MSISDN 0812-5883-6369;
- 1 (satu) bundel screenshoot percakapan instagram antara akun malfiraaudrey dengan akun hndra.mld yang telah di print out;
- 1 (satu) buah video yang diduga memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang di export kedalam bentuk CD;
- 1 (satu) buah kartu Simcard Provider Telkomsel dengan Nomor MSISDN 0812-5883-6369;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna putih dengan Nomor Imei 1 : 866589032902285, Imei 2 :866589032902293;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo F20 warna Grey dengan Nomor Imei 1: 862695058737457 dan Imei 2 : 862695058737440;
- 1 (satu) buah kartu Simcard Provider Telkomsel dengan Nomor MSIDN 082154696859;
Putusan PN TARAKAN Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Agus Purwanto. |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Malfira Audrey Binti Anwar; Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Erika Ahmad Binti Ahmad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik367290