- Menyatakan Terdakwa FAHMI AZHARI Bin WAWAN HERMAWAN dan Terdakwa CALVIN ARISTIAWAN Anak dari MARKUS bersalah melakukan Tindak Pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda masing-masing Rp. 8.000.000.000,- (delapan minyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.075 gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.050 gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.050 gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.075 gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 954,36 )Sembilan ratus lima puluh empat koma tiga enam) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone dengan nosim:0895622609866;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo dengan nosim:081811941355;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung kecil;
- 1 (satu) buah mobil; Jazz warna putih nomor register B-1926-TMZ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2082/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2082/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suswanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemilik Sdr. H.R. Ade Akhmad Riva?I, SKM melalui saksi Budi Prasetyo 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2082/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik5215