- E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengn Tergugat adalah sebagai berikut:
- Transaksi Pelunasan pembayaran tanah pada tahun 2014 dengan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- kepada Inaq Ijol yang ditaksir dengan nilai harga emas logam mulia antam pada bulan Desember 2021 yaitu 13,56 gram x 939.000 = Rp. 12.738.000,-
- Biaya renovasi bangunan rumah pada bagian atap, dapur, dan ditambah dengan teras dan kanopi yang menghabiskan anggaran dengan uang sejumlah Rp. 55.000.000,-;
- Transaksi Pengiriman uang kepada Tergugat dengan uang sejumlah Rp. 45.000.000,-
- Menetapkan (seperdua) bagian adalah hak milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi adalah hak milik Tergugat atas obyek harta bersama angka 2.1 dan 2.2;
- Menetapkan 2/3 bagian adalah hak milik Penggugat dan 1/3 bagian adalah hak milik Tergugat atas obyek harta bersama 2.3
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 3 dan 4 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
- satu unit motor merek Yamaha mio warna Hitam yang diperuntukkan untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak-hak yang melekat atas satu unit motor merek Yamaha mio warna Hitam kepada anaknya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PRAYA Nomor 935/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 935/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nismatin Niamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi, M.hbr Hakim Anggota Solatiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Izuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.495.000,- (satu juta empat sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 935/Pdt.G/2021/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 935/Pdt.G/2021/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 935/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik7139