- Menyatakan Terdakwa Joshua Chayne Emeryterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki danmenguasaiNarkotika Golongan Idalam bentuk tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudenganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah box berwarna putihtertempel kartu alamat dengan nomor CH126681119US penerima a.n. Jay Wilder, alamat Desaku Bunglow No. 10, jalan Pantai Batu Bolong, No. 41 D, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sleeping bagwarna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik press masing-masing berisi batang, daun, bunga dan biji mengandung sediaan Narkotika jenis ganja dengan berat:
- 179 gram bruttoatau 169 gram netto(kode A1);
- 142 gram bruttoatau 132 gram netto(kode A2);
- 154 gram bruttoatau 144 gram netto(kode A3);
- Resi pengiriman dengan nomor CH126681119US a.n. Jay Wilder, alamat penerima Desaku Bunglow No. 10, jalan Pantai Batu Bolong, No. 41 D, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali;
- Invoicekantor pos Denpasar nomor 000015942/2021/80900;
- Handphonemerk Iphone 6+ warna abu-abu denan sim card 0895343000189;
- 1 (satu) bungkus rolling pappermerk Raja Mas;
- 1 (satu) bungkus rolling pappermerk Observatory;
- 1 (satu) bungkus POP-UP Filters;
Putusan PN DENPASAR Nomor 715/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 715/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Yasa, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat total 475 gram bruttoatau 445 gram netto; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 715/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik7246