- Menyatakan Terdakwa FELIX DAENG Alias FELIX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa FELIX DAENG Alias FELIX dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa FELIX DAENG Alias FELIX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FELIX DAENG Alias FELIX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit (sabit) dengan ciri-ciri terbuat dari besi biasa tajam pada satu sisi, berujung tumpul dan gagang terbuat dari kayu warna coklat berbentuk lurus dan bulat berdiameter 3,5 cm, dililit dengan karet warna hitam dengan panjang clurit (sabit) 39,5 cm, panjang gagang clurit (sabit) 14,5 cm, panjang mata clurit (sabit) 25 cm, dan lebar mata clurit (sabit) 4,5 cm,
- 1 (satu) buah kaos warna putih merah yang digunting bercampur darah,
- 1 (satu) buan celana ceper bercorak loreng bercampur darah bersama ikat pinggang (ban),
- 1 (satu) lembar kain batik bercampur darah, dan
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna putih dengan tali sendal warna hitam bercampur darah
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 254/Pid.B/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 254/Pid.B/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adyanti, Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsia Paputungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Didirampas untuk dimusnakan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.B/2021/PN Ktg
Statistik255