- Menyatakan Terdakwa Moh. Saiful Amin Bin Moh. Jaelani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TANPA HAK BERSAMA-SAMA MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Saiful Amin Bin Moh. Jaelani oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) pocketplastic klip kecil berisi masing-masing 0,42 gram berlogo ?A? dan 0,44 gram berlogo ?B? ;Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca berisi air dan ditutup botolnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic dan pipet kaca yang didalamannya terdapat sisa/bekas serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika gol.1 jenis shabu ;1 (satu) bungkus rokok merk ?PROMILD? warna hitam; dan 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu ;Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Terdakwa ACH. HUZAINI Bin MOH ISHAK ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Miftahorrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik676