- Menyatakan Terdakwa YOSEP JUANDA Als. POCET bin WAWAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastic klip berisi serbuk kristal shabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Esse Juicy dengan berat sisa setelah diperiksa 1,4746 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal shabu dengan berat setelah diperiksa 0,1329 gram;
- 1 (satu) plastik warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissu kemudian dibungkus kembali menggunakan plastic warna hitam dengan berat setelah diperiksa 0,0612 gram;
- 1 (satu) handphone merk ASUS;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, Hakim Anggota Mohammad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik500