- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama?, tertanggal 24 Desember 2016, nomor 07, dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN, SH, M.Kn. (tergugat IV) Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Karawang, batal Demi Hukum;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan Melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah orang yang berhak atas objek (harta brsama) terhadap :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1137 yang terletak di Kelurahan Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, dengan luas 261 m2, gambar situasi nomor 7247 tertanggal 14 Nopember 1995, atas nama Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1138, yang terletak di Jl. Gajahyana, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, sebagaimana gambar situasi tanggal 14-11-1995 Nomor 7248, luas 575 m2, atas Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1134, terletak di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, gambar situasi tanggal 24-04-1997 nomor 3404, luas 293 m2, atas nama Haji Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor No. 1135, terletak di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, gambar situasi tanggal 14-11-1995 nomor 7245, luas 563 m2, atas nama Haji Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00924, terletak di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, surat ukur tertanggal 15-01-2008 Nomor 49/Petungasri/2008, luas 1.609 m2, atas nama Ir. Imron Rosyadi;
- MenghukumTergugat I, Tergugat IIdanTergugat IIIagar membayar ganti rugi, baik kerugianMateriilmaupunImateriilsecara tanggung renteng kepadaPenggugatyakni dengan kerugianMateriilpembagian keuntungan dari sardo swalayan apabila uang sebesarRp. 41.400.000.000,- (Empat puluh satu Milyar Empat ratus juta rupiah)Dan kerugianImateriilyang diderita oleh Penggugat sebesarRp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah), atas adanyaAkta Kesepakatan Bersamatersebut yang telah digunakan olehPara Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.434.200, (satu juta empat ratus ribu tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah);
- Menyatakan para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama?, tertanggal 24 Desember 2016, nomor 07, dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN, SH, M.Kn. (tergugat IV) Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Karawang, batal Demi Hukum;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan Melawan hukum ;Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah orang yang berhak atas objek (harta brsama) terhadap :Sertipikat Hak Milik Nomor 1137 yang terletak di Kelurahan Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, dengan luas 261 m2, gambar situasi nomor 7247 tertanggal 14 Nopember 1995, atas nama Imron Rosyadi;Sertipikat Hak Milik Nomor 1138, yang terletak di Jl. Gajahyana, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, sebagaimana gambar situasi tanggal 14-11-1995 Nomor 7248, luas 575 m2, atas Imron Rosyadi;Sertipikat Hak Milik Nomor 1134, terletak di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, gambar situasi tanggal 24-04-1997 nomor 3404, luas 293 m2, atas nama Haji Imron Rosyadi;Sertipikat Hak Milik Nomor No. 1135, terletak di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, gambar situasi tanggal 14-11-1995 nomor 7245, luas 563 m2, atas nama Haji Imron Rosyadi;Sertipikat Hak Milik Nomor 00924, terletak di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, surat ukur tertanggal 15-01-2008 Nomor 49/Petungasri/2008, luas 1.609 m2, atas nama Ir. Imron Rosyadi;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar membayar ganti rugi, baik kerugian Materiil maupun Imateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat yakni dengan kerugian Materiil pembagian keuntungan dari sardo swalayan apabila uang sebesar Rp. 41.400.000.000,- (Empat puluh satu Milyar Empat ratus juta rupiah) Dan kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah), atas adanya Akta Kesepakatan Bersama tersebut yang telah digunakan oleh Para Tergugat;Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.434.200, (satu juta empat ratus ribu tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah);Menyatakan para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM EKSEPSI : DALAMPOKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Bil
Kasasi : 2195 K/Pdt/2022
Banding : 30/PDT/2022/PT SBY
Statistik14297