- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama?, tertanggal 24 Desember 2016, nomor 07, dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN, SH, M.Kn. (tergugat IV) Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Karawang, batal Demi Hukum;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan Melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah orang yang berhak atas objek (harta brsama) terhadap :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1137 yang terletak di Kelurahan Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, dengan luas 261 m2, gambar situasi nomor 7247 tertanggal 14 Nopember 1995, atas nama Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1138, yang terletak di Jl. Gajahyana, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, sebagaimana gambar situasi tanggal 14-11-1995 Nomor 7248, luas 575 m2, atas Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1134, terletak di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, gambar situasi tanggal 24-04-1997 nomor 3404, luas 293 m2, atas nama Haji Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor No. 1135, terletak di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, gambar situasi tanggal 14-11-1995 nomor 7245, luas 563 m2, atas nama Haji Imron Rosyadi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00924, terletak di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, surat ukur tertanggal 15-01-2008 Nomor 49/Petungasri/2008, luas 1.609 m2, atas nama Ir. Imron Rosyadi;
- MenghukumTergugat I, Tergugat IIdanTergugat IIIagar membayar ganti rugi, baik kerugianMateriilmaupunImateriilsecara tanggung renteng kepadaPenggugatyakni dengan kerugianMateriilpembagian keuntungan dari sardo swalayan apabila uang sebesarRp. 41.400.000.000,- (Empat puluh satu Milyar Empat ratus juta rupiah)Dan kerugianImateriilyang diderita oleh Penggugat sebesarRp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah), atas adanyaAkta Kesepakatan Bersamatersebut yang telah digunakan olehPara Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.434.200, (satu juta empat ratus ribu tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah);
- Menyatakan para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAMPOKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2195 K/Pdt/2022
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Bil
Banding : 30/PDT/2022/PT SBY
Statistik15198