- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 9 JULI 2021 NOMOR 12/PID.SUSTPK/2021/PN.JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENGENAI PIDANA TAMBAHAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MARK SUNGKAR TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA MARK SUNGKAR DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARK SUNGKAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP694.900.000,00 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) YANG DIKOMPENSASIKAN DENGAN UANG YANG TELAH DISITA DARI TERDAKWA, ANDI AMEERA SAYAKA, WAHYU HIDAYAT, EVA DESIANA, JAUHARI JOHAN DAN THE CIPAKU GARDEN HOTEL DENGAN TOTAL SEBESAR RP694.900.000,00 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH), YANG TELAH DITITIPKAN DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Mark Sungkar dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp694.900.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan The Cipaku Garden Hotel dengan total sebesar Rp694.900.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 35/PID.TPK/2021/PT DKI |
|
Nomor | 35/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Anthon R. Saragih, Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : BARANG BUKTI TERLAMPIR; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang Bukti terlampir; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.TPK/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 35/PID.TPK/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID.TPK/2021/PT DKI
Statistik223110