- Menyatakan Terdakwa Bismi Wahyudri Panggilan Bismi Bin Dedi Warman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bismi Wahyudri Panggilan Bismi Bin Dedi Warman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti Pidana denda tersebut selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket kecil Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah ;
- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi : BA 5727 MZ ;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk honda scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi : BA 5727 MZ atas nama RINDU OKTAVIANI PUTRI
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktaviani Br Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Rindu Oktaviani Putri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik565