- Menyatakan Terdakwa YOLANDRI JOMI Pgl. YOLAN Bin JON MAIZAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening;
- 21 (dua puluh satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening;
- 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) pak plastik bening;
- 2 (dua) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah kotak senter warna hijau merk USB Charger;
- 1 (satu) helai jaket warna merah hitam tulisan SLVHX;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru;
- Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Zulpikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik9911