- Menyatakan Terdakwa 1 Masriyadi Pgl. Iyal Alias Tagok, Terdakwa 2 Riski Guspanda Pgl. Riski Dan Terdakwa 3 Angga Afriadi Pgl. Angga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 Buah besi runcing dengan panjang kurang lebih 4 centimeter
- 1 buah kunci pas ukuran 8 (delapan);
- 1 unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih dengan nomor polisi D 5091 MS dengan nomor rangka MH1JEP115FK261652 dan nomor mesin JEP1E1229597;
- 1 lembar STNK atas nama NOVA LIANA
- 1 buah kunci kontak sepeda motor merk HONDA
- 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JFZ1110HK728989 dan nomor mesin JFZTE1740658;
- 1 buah kunci kontak sepeda motor merk DSK NEOMAX
- 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa menggunakan nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM2128KK638468 dan nomor mesin JM21E2616980;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 130/Pid.B/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 130/Pid.B/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahimulhuda Rizki Alwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Callista Deamira, Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hedrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Dikembalikan kepada Saksi Efendi Pgl Pendi 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2021/PN Pyh
Statistik9726