- Menyatakan Terdakwa SITI HARTINI Binti LA ODE AKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI HARTINI Binti LA ODE AKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan diduga shabu dengan berat 0,6115 (nol koma enam satu satu lima);
- 1 (satu) buah tempat kosmetik temulawak warna kuning penutup warna hijau
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia hitam nomor Sim Card 082292416913;
- 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet;
- 4 (empat) sachet plastik bening kosong ukuran kecil diduga bekas pakai
- 19 (sembilan belas) sachet plastik bening kosong ukuran kecil
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu dengan rincian:
- Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
- Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 156/Pid.Sus/2017/PN Rah |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2017/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2017/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2017/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2017/PN Rah
Statistik7645