- Menyatakan Terdakwa Hendrawati binti Muhammad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar ijazah sekolah menengah kejuruan atas nama ANI PUTRA dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2001.
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara ANI PUTRA dan sdri HENDRAWATI S.Pd. dibuat tanggal 05 Juli 2015
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli antara sdr Francisco dan sdr ANI PUTRA dibuat tanggal 06 Desember2013
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara sdr ANI PUTRA dan sdri HENDRAWATI dibuat tanggal 13 Januari 2016
- 1 (satu) lembar surat kuasa sdr ROHIDA untuk mendampingi sdr ANI PUTRA dibuat pada bulan Juni 2018, bulan Juli 2018, bulan Agustus 2018
- 1 (satu) lembar surat kuasa sdr ROHIDA untuk mendampingi sdr ANI PUTRA dibuat tanggal 04 September 2019
- 1 (satu) lembar laporan permohonan ke Bupati Empat Lawang c.q BKPSDM Empat Lawang Kabid Pengadaan, Pemberhentian informasi antara sdr ANI PUTRA dan sdri HENDRAWATI,S.Pd di buat pada tanggal 30 Januari 2020
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan sdr ANI PUTRA dibuat pada tanggal 04 Mei 2020
- 1 (satu) lembar surat lamaran pekerjaan kepada sdr ANI PUTRA kepada Bupati Empat Lawang c.q Kepala Dinas Sosial dibuat pada tanggal 04 Januari 2021
- 1 (satu) AKTA CERAI Nomor : 0166/AC/2021/PA.Lt Lahat 06 April 2021
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir buku nikah atas nama sdri HENDRAWATI dan sdr ANI PUTRA Nomor : 057/27/II/2017
- 1 (satu) lembar surat kesepatan cerai antara sdr ANI PUTRA dan sdri HENDRAWATI
- 1 (satu) lembar KTP (kartu Tanda Penduduk) NIK : 1611025610820001 A.n. HENDRAWATI
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 278/Pid.B/2021/PN Lht |
|
Nomor | 278/Pid.B/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahartha Noerdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Ani Putra; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2021/PN Lht
Statistik5216