- Menyatakan Terdakwa AMRIN M SULAIMAN Alias AMS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ditimbang berat netto 0,1540 gram dan setelah diperiksa sisa berat netto 0,1377 gram;
- 1 (satu) buah pipet/alat hisap sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan Yong Xing Da;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri nomor 603298865608457466;
Putusan PN SOASIU Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Sos |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Made Riyaldi, Mk.n, Hakim Anggota Utoro Dwi Windardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Johanes Sahertian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa AMRIN M SULAIMAN Alias AMS; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Sos
Statistik12964