- Menyatakan Terdakwa I Donal Salasa Alias Onal Alias Ruslan Matage Alias Olan dan Terdakwa II Yosep Welerubun Alias Yosep telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Donal Salasa Alias Onal Alias Ruslan Matage Alias Olan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II Yosep Welerubun Alias Yosep dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah laptop merk Asus berwarna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Type Poco F1 berwarna Biru;
- 1 (satu) buah Tab merk Advan berwarna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type 105 Neo berwarna hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Junaidi Ibrahim; - Uang tunai senilai Rp. 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah);
Dikembalikan kepada pemilik yaitu Saksi Kaya Betta; - 1 (satu) buah handphone merk OPPO Type A37 berwarna Cream;
- 1 (satu) buah tas gendong berwarna hitam bertuliskan Harita Nickel;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN SOASIU Nomor 53/Pid.B/2021/PN Sos |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Riyaldi, Mk.nbr Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Kusworo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Sos
Statistik5923