- Menyatakan Terdakwa FAHMI JUNAEDI alias AMI alias MILAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAHMI JUNAEDI alias AMI alias MILAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat batang, daun dan biji kering ganja dengan berat 0,53 gram;
- 2 (dua) lembar kertas rokok atau GAU warna putih;
- 1 (satu) gulungan kertas kecil warna putih;
- 1 (satu) tas jinjing warna biru bertuliskan Marcks VENUS;
- 2 (dua) plastik bening sedang yang didalamnya terdapat batang, daun dan bji kering ganja dengan berat 15,69 gram;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya;
Putusan PN SOASIU Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Sos |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utoro Dwi Windardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhro Puspitasari, Br Hakim Anggota Kemal Syafrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Johanes Sahertian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Sos
Statistik7419