- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat III rekonpensi/Tergugat III konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III konpensi adalah Pemilik Sah atas 2(dua) bidang tanah yaitu :
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 165/Ngesrep Surat Ukur Nomor. 00491 /Ngesrep/2010 tanggal 10 Juni 2010 seluas 75.304 m2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 360/Ngesrep Surat Ukur Nomor. 00022 /Ngesrep/2013 tanggal 20 Maret 2013 seluas 7.098 m2 tercatat atas nama PT. Sunindo Property Jaya (Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi) Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonpesi/Penggugat konpensi bukan lagi sebagai pemilik tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 165/Ngesrep Surat Ukur Nomor. 00491 /Ngesrep/2010 tanggal 10 Juni 2010 seluas 75.304 m2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 360/Ngesrep Surat Ukur Nomor. 00022 /Ngesrep/2013 tanggal 20 Maret 2013 seluas 7.098 m2 tercatat atas nama PT. Sunindo Property Jaya;
- Menolak gugatan rekonpensi selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam putusan ini yang hingga sekarang sebesar Rp. 5.026.000.- (Lima juta dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 282/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Betsji Siske Manoe. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eli Suprapto, Hakim Anggota Bambang Budimarsito |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PEKARA DALAM REKONPENSI : a. Sertipikat Hak Milik No. 1520/Ngesrep, seluas + 9.157 m2 dengan Surat Ukur No.6556/1994 tanggal 4 Agustus 1994 terbit pada tanggal 1 September 1994 atas nama ANIK RAHMAWATI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Citrasun Garden; Sebelah Timur: Jl. Tol Banyumanik ? Semarang; Sebelah Selatan : Tanah Citrasun Garden; Sebelah Barat: Tanah Anik Rahmawati (SHM No. 1576/Ngesrep); b. Sertipikat Hak Milik No. 1576/Ngesrep, seluas + 5.077 m2 dengan Surat Ukur No.4682/1992 tanggal 29 Juli 1992 terbit pada tanggal 1 Desember 1994 atas nama ANIK RAHMAWATI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Citrasun Garden; Sebelah Timur : Tanah Anik Rahmawati (SHM No. 1520/Ngesrep); Sebelah Selatan : Tanah Citrasun Garden; Sebelah Barat: Kali Wigondo; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1240 K/Pdt/2022
Pertama : 282/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik8024