- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO NOMOR 103/PID.B/2021/PN PLP, TANGGAL 28 OKTOBER 2021 DAN MERUBAH SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK MITSUBISHI JENIS EXPANDER NOMOR POLISI DP 1543 TB WARNA SILVER-METALIK, DENGAN NOMOR RANGKA MK2NCWHANJJ002964 DAN NOMOR MESIN 4A91DD0678 TAHUN PEMBUATAN 2018 ATAS NAMA PEMILIK PANCANA (TERDAKWA), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. PANCANA, M.PD ALIAS ATTA BIN PATTAWARI DG SIBETA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE SERIE 7 PLUS WARNA MERAH, NOMOR SERIAL C39SL9LYHFY0, NOMOR IMEI 359178075390667.
- 1 (SATU) BUAH SWEATER WARNA MERAH MUDA.
- 1 (SATU) LEMBAR KERUDUNG WARNA HITAM.
- 1 (SATU) BUAH MASKER WARNA BIRU MUDA.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK MITSUBISHI HENIS EXPANDER NOMOR POLISI DP 1543 TB WARNA SILVER-METALIK, DENGAN NOMOR RANGKA MK2NCWHANJJ002964 DAN NOMOR MESIN 4A91DD0678 TAHUN PEMBUATAN 2018 ATAS NAMA PEMILIK PANCANA.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 103/Pid.B/2021/PN Plp, tanggal 28 Oktober 2021 dan merubah sekedar mengenai status barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi jenis Expander Nomor Polisi DP 1543 TB warna silver-metalik, dengan nomor rangka MK2NCWHANJJ002964 dan Nomor mesin 4A91DD0678 tahun pembuatan 2018 atas nama pemilik Pancana (terdakwa), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Drs. Pancana, M.Pd Alias Atta Bin Pattawari Dg Sibeta tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencabulan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone serie 7 plus warna merah, nomor serial C39SL9LYHFY0, nomor Imei 359178075390667.
- 1 (satu) buah sweater warna merah muda.
- 1 (satu) lembar kerudung warna hitam.
- 1 (satu) buah masker warna biru muda.
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi henis Expander Nomor Polisi DP 1543 TB warna silver-metalik, dengan nomor rangka MK2NCWHANJJ002964 dan Nomor mesin 4A91DD0678 tahun pembuatan 2018 atas nama pemilik Pancana.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 786/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 786/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Hari Widodo, Brtitus Tandi |
Panitera | Sarah Makasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI IIN TRIYANTI WAHYUDDIN ALIAS IIN BINTI WAHYUDDIN. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA DRS. PANCANA, M.PD ALIAS ATTA BIN PATTAWARI DG SIBETA; |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Iin Triyanti Wahyuddin alias Iin Binti Wahyuddin. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Drs. Pancana, M.Pd Alias Atta Bin Pattawari Dg Sibeta; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 786/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 786/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 786/PID/2021/PT MKS
Statistik9450