- Menyatakan terdakwa Dicky Nurmanzah Bin M. Yamin tersebut diatas, telah terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 Lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor: W5.00069267.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal :14-06-2019 Jam : 09:41:43 atas nama Pemberi Fidusia sdr Dicky Nurmanzah Dan penerima Fidusia Pt.Indomobil Finance Indonesia;
- 1 Bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 123 Tanggal 04 Juni 2019 an.Pikih Anggara (Kantor notaris Ahmad Zakky Yamani.,S.H.,Mkn);
- 3 Lembar Poto copy Kartu Piutang Direct Sales atas nama Konsumen Dicky Nurmanzah;
- 1 Lembar Surat pernyataan Dicky Nurmanzah.
Putusan PN BANGKO Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Fauzan, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Indomobil Finance Indonesia, cabang Bangko melalui saksi an. Iwan Susanto Bin Embong Adarna selaku Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia, cabang Bangko. 6. Membebankan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik11331