Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 114/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taufiq, Br Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Undang-undang Nomor8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa ASRI JAYA Alias SRI Bin H. ASRIBAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Menerima Gadai Sesuatu Benda Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Hasil KejahatanPenadahansebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidanasebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan Pidanaterhadap Terdakwa ASRI JAYA Alias SRI Bin H. ASRIBAN berupa pidana penjaraselama6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang penebusan mobil No. Pol BH 1257 RM sebesar Rp.6.500.000,. (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Muksin kepada Asri Jaya tanggal 9 Februari 2021 Dikembalikan kepadaRESLINA 6.Menetapkan agar Terdakwa membayarbiaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Jum?at , tanggal 12 November 2021, oleh kami, EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , MUHAMMAD TAUFIQ, S.H , PANDJI PATRIOSA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senintanggal 22 November 2021oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JOEFEIZEL,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh MOEHARGUNG ALSONTA, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik6322