- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan Ahli waris dari Firmansyah Bin Ngadiman yang meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2019 sebagai berikut;
- Sefrida Binti Tengku Mahfil , sebagai istri (Penggugat) ;
- Wulan Dhari Binti Firmansyah, sebagai anak kandung Perempuan (Tergugat I);
- Willa Sari Binti Firmansyah, sebagai anak kandung Perempuan (Tergugat II);
- Willy Chandra Bin Firmansyah sebagai anak kandung laki-laki (Tergugat III);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Edison = 16,50 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Karya Bakti = 4,70 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Jasman = 4,70 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zulfan = 20.47 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Firmansyah = 20,47 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sugriwo = 5,20 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Subur Dalam = 5,20 meter;
- Sefrida Binti Tengku Mahfil, sebagai istri, memperoleh 1/8 bagian dari harta warisan atau menjadi 4/32 bagian dari harta warisan;
- Wulan Dhari Binti Firmansyah, sebagai anak kandung Perempuan (Tergugat I) memperoleh 7/32 bagian dari harta warisan;
- Willa Sari Binti Firmansyah, sebagai anak kandung Perempuan (Tergugat II) memperoleh 7/32 bagian dari harta warisan ;
- Willy Chandra Bin Firmansyah sebagai anak kandung laki-laki (Tergugat III) memperoleh 14/32 bagian dari harta warisan
- Sefrida Binti Tengku Mahfil, sebagai istri, memperoleh 1/8 bagian dari harta warisan atau menjadi 4/32 bagian dari harta warisan;
- Wulan Dhari Binti Firmansyah, sebagai anak kandung Perempuan (Tergugat I) memperoleh 7/32 bagian dari harta warisan;
- Willa Sari Binti Firmansyah, sebagai anak kandung Perempuan (Tergugat II) memperoleh 7/32 bagian dari harta warisan ;
- Willy Chandra Bin Firmansyah sebagai anak kandung laki-laki (Tergugat III) memperoleh 14/32 bagian dari harta warisan;
- Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan bagian para Penggugat Rekonvensi, sebagaimana ditetapkan pada amar putusan angka 4 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan dengan menjual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.490.000,00 (empat juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 783/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 783/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj, Emmafatri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muslim S., Br Hakim Anggota Jaharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti H. Jumrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak dan tidak menerima Eksepsi para Tergugat Dalam Pokok perkara 3. Menetapkan harta bersama Firmansyah Bin Ngadiman dengan Sumini Lisdiana Binti Kadim (ibu para Tergugat) sebagai berikut: - Sebidan tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Karya Bakti, Lingkungan VII Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, dengan memiliki batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah Subariyo (Sugriyo) = 16,50 meter; (objek perkara nomor 9.2 dalam gugatan Penggugat) 4. Menetapkan 1/2 harta bersama sebagaimana yang tersebut pada amar Putusan angka 3 di atas menjadi hak Sumini Lisdiana Binti Kadim (ibu para Tergugat) dan bagian menjadi hak dan sebagai harta warisan dari Firmansyah Bin Ngadiman yang meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2019; 5. Menetapkan harta bersama Firmansyah Bin Ngadiman dengan Penggugat sebagai berikut: a. Satu bidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Cinta Karya, Lingkungan VII. Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, memiliki batas-batas sebagai berikut : (objek perkara Nomor 9.8 dalam gugatan Penggugat); b. 1 (satu) unit Mobil, Merk Honda, Type HRV, Jenis Mini Bus, Putih Orchid, Tahun Pembuatan 2016, dengan Nomor Polisi BK 1309 AP, (objek perkara Nomor Nomor 9.9 dalam gugatan Penggugat); 6. Menetapkan 1/2 harta bersama sebagaimana yang tersebut pada amar Putusan angka 5 di atas menjadi hak Penggugat (Sefrida) dan bagian menjadi hak dan sebagai harta warisan dari Firmansyah Bin Ngadiman yang meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2019; 7. Menetapkan bagian masing-masing Ahli waris sebagai berikut: 8. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut sesuai dengan bagian masing-masing dan menyerahkan bagian Penggugat dan para Tergugat sebagaimana yang ditetapkan pada diktum Putusan nomor 7 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan dengan menjual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris; 9. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya, (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Tergugat Rekonvensi (Sefrida Binti tengku Mafil) dengan Firmansyah Bin Ngadiman sebagai berikut: - satu unit mobil Suzuki jenis Minibus, Type RW 415 FX Over tahun pembuatan 2011 dengan Nomor polisi BK 1757 QK, warna biru metalic, beserta BPKB dan STNK atas nama Sefrida; - 1 (satu) set alat radio Komunikasi Organisasi Amatir Radio (ORARI) atau uang hasil penjualan ORARI; 3. Menetapkan setengah bagian dari harta bersama tersebut menjadi hak Tergugat rekonvensi (Sefrida Binti Tengku Mafil) dan setengah bagiannya menjadi hak milik Firmansyah Bin Ngadiman dan merupakan harta warisan Firmansyah Bin Ngadiman; 4. Menetapkan bagian masing-masing para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut: 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan kepada para penggugat Rekonvensi sebagai berikut: - Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 272/57/VIII/1987, atas nama Firmansyah Bin Ngadiman dengan Sumini Lisdiana Binti Kadim, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar tertanggal 4 Agustus 1987, keapada para penggugat Rekonvensi; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario cbs 125 tahun 2010, warna hitam dengan nomor polisi BK 5531 AA beserta BPKB dan STNK, atas nama Tergugat III Willy Chandra, kepada Tergugat III; 7. Tidak menerima gugatan para Penggugat selebihnya, (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 783/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik8714