- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 664/PID.SUS/2021/PN PBR TANGGAL 14 OKTOBER 2021 SEPANJANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI SYARYUSMAN TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEEMPAT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 5.000.000.000,00 (LIMA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- PHOTO COPY YANG TELAH DILEGALISIR DARI ASLINYA BERUPA KUTIPAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU KEPRI NOMOR : 23/KEPDIR/SDM/2006 TANGGAL 9 MARET 2006 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI TETAP PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU A.N ANDRI SYARYUSMAN.
- PHOTO COPY YANG TEL TELAH DILEGALISIR DARI ASLINYA BERUPA KUTIPAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU KEPRI NOMOR : 63/KEPDIR/SDM/2009 TANGGAL 03 SEPTEMBER 2009 TENTANG PROMOSI DAN MUTASI PEGAWAI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU A.N ANDRI SYARYUSMAN.
- Menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 664/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 14 Oktober 2021 sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANDRI SYARYUSMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbankan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Photo copy yang telah dilegalisir dari Aslinya berupa kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 23/KEPDIR/SDM/2006 tanggal 9 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Riau a.n ANDRI SYARYUSMAN.
- Photo copy yang tel telah dilegalisir dari Aslinya berupa kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri nomor : 63/KEPDIR/SDM/2009 tanggal 03 September 2009 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Riau a.n ANDRI SYARYUSMAN.
Putusan PT PEKANBARU Nomor 547/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 547/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafwan Zubir |
Hakim Anggota | Belman Tambunan, Bradmiral |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 547/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 547/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 547/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik14284