- Menyatakan Terdakwa Desmonth B anak Eduardus Jubab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Narkotika Jenis Sabu berdasarkan penimbangan dengan total berat bersih 0,10 gr (Nol Koma Nol Sepuluh gram), dengan rincian :
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah muda yang dibakar pada kedua sisinya sebagai perekat yang didalamnya berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bening yang dibakar pada kedua sisinya sebagai perekat yang didalamnya berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah plastik bungkus rokok;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek ?Access?;
- 1 (satu) buah tabung kaca merek ?Fanbo?;
- 1 (satu) unit Handphone merek ?Vivo Y 15? warna merah maroon
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. Desmonth
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Alfredo Paradeiso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Desmonth. B Anak Eduardus Jubab. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik6813